Dimas, Tirta (2022) Analisis Yuridis Pasal 187 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak Pidana Pelaku Pembakaran dan Turut Serta Melakukan (Studi Putusan Nomor: 281/Pid.B/2021/PN Binjai). S1 thesis, Universitas Sari Mutiara Indonesia.
COVER.pdf
Download (1MB)
ABSTRACT.pdf
Download (767kB)
CHAPTER I.pdf
Download (773kB)
CHAPTER II.pdf
Download (1MB)
CHAPTER III-V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (967kB)
REFERENCE.pdf
Download (828kB)
Abstract
Tindak pidana pembakaran rumah yang disengaja diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya menimbulkan bahaya umum bagi barang; Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karenanya menimbulkan bahaya nyawa orang lain, Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karnenya menimbukan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 406 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Kesengajaan yaitu artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja. Dapat dikatan bahwa kesengajaan berarti kenhendak (keinginan) untuk melaksankan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan kata lain bahwa kesengajaan ditunjuk terhadap suatu tindakan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembakaran Rumah, Kesengajaan, Undang-undang |
Subjects: | K Law > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Hukum |
Depositing User: | Kerisman Halawa |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 08:22 |
Last Modified: | 08 Jan 2024 08:22 |
URI: | http://repository.sari-mutiara.ac.id/id/eprint/551 |