Gea, Fanny Oktaviana (2023) Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Rekam Medis Dalam Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”. S1 thesis, Universitas Sari Mutiara Indonesia.
Cover.pdf
Download (713kB)
Abstrak.pdf
Download (758kB)
Chapter I.pdf
Download (782kB)
Chapter II.pdf
Download (945kB)
Chapter III-V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (946kB)
reference.pdf
Download (892kB)
Abstract
Tindakan medis merupakan tindakan yang penuh dengan resiko. Dalam norma hukum, tindakan medis yang mengakibatkan kerugian pada pasien dapat disebut malpraktik medis apabila dipenuhi unsur-unsur tertentu baik dalam hukum perdata maupun pidana. Malpraktik dalam hukum pidana dapat disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Dalam tesis ini, malpraktik dilihat dari perspektif kelalaian dalam ranah hukum pidana. Untuk membuktikan adanya kelalaian dalam suatu tindakan medis yang menimbulkan malpraktek yang merugikan pasien, baik berupa luka-luka maupun kematian, diperlukan alat bukti. Rekam medis merupakan berkas medis yang harus ada dalam proses pelayanan medis. Kedua berkas ini memungkinkan untuk digunakan sebagai bukti terhadap kasus dugaan malpraktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum rekam medis sebagai alat bukti dalam kasus malpraktik. Apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk membuktikan malpraktik dan seberapa kuatkah itu? Spesifikasi penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan konseptual melalui pemahaman konsep, pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus dengan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah penelitian yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif rekam medis memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti surat serta petunjuk dalam kasus malpraktek. Permenkes yang menyatakan secara jelas bahwa rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti adalah Pasal 2 Permenkes No. 24 Tahun 2022. Apabila rekam medis memerlukan keterangan ahli, maka informasi mengenai isi rekam medis ini juga dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli, namun jika dikaitkan dengan ajaran hukum, pembuktian tetap harus disesuaikan dengan syarat pembuktian yaitu diperbolehkan menurut undang-undang, Keandalan, Keperluan, dan Relevansi. Hasil penelitian lapangan yang digunakan untuk memperoleh persepsi penyidik Polri menunjukkan bahwa rekam medis berkedudukan sebagai alat bukti surat, dan juga dapat berfungsi sebagai alat bukti tanpa menyebutkan jenis alat buktinya
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | rekam medis, alat bukti, malpraktek |
Subjects: | K Law > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan Admin |
Date Deposited: | 09 Jan 2024 02:34 |
Last Modified: | 09 Jan 2024 02:34 |
URI: | http://repository.sari-mutiara.ac.id/id/eprint/560 |