TINJAUAN YURIDIS PERSPEKTIF PERMA NOMOR 02 TAHUN 2012 DAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENCURIAN BERONDOLAN KELAPA SAWIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 158 / PIDANA BIASA / 2019 / PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN)

Sitanggang, Tiromsi (2022) TINJAUAN YURIDIS PERSPEKTIF PERMA NOMOR 02 TAHUN 2012 DAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENCURIAN BERONDOLAN KELAPA SAWIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 158 / PIDANA BIASA / 2019 / PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN). S1 thesis, FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL.

[thumbnail of 18.03.15.005.pdf] Text
18.03.15.005.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Tindak pidana pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP ,dimana aturan lain
selain KUHP, Mahkamah Agung membuat aturan PERMA NOMOR.02 Tahun
2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
dalam KUHP,Selain PERMA Retorative Justice merupakan suatu jalan untuk
mencapai nilai nilai keadilan restoratif, Keadilan Restoratif tidak berfokus pada
hukuman penjara, melainkan pada bagaimana perbaikan/pemulihan keadaan
korban pascaterjadinya suatu tindak pidana.Pendekatan dengan restorative justice
artinya suatu model pendekatan yang dapat digunakan dalam menyelesaikan suatu
tindak pidana bagi penegak hukum untuk memberikan kesempatan bagi
masyarakat dalam menangani sendiri permasalahan hukumnya (terutama dalam
kasus-kasus pidana yang relatif ringan atau kerugian materiilnya kecil) yang
dirasakan lebih adil.Antara mencuri di perkebunan dengan perladangan atau di
kawasan milik orang lain dengan kawasan terbuka bukan tempat tertutup atau di
dalam rumah milik orang lain merupakan tindak pidana pencurian ringan yang
bisa dikatakan sebagai peringan dalam tindak pidana tersebut.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP ,dimana aturan lain selain KUHP, Mahkamah Agung membuat aturan PERMA NOMOR.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,Selain PERMA Retorative Justice merupakan suatu jalan untuk mencapai nilai nilai keadilan restoratif, Keadilan Restoratif tidak berfokus pada hukuman penjara, melainkan pada bagaimana perbaikan/pemulihan keadaan korban pascaterjadinya suatu tindak pidana.Pendekatan dengan restorative justice artinya suatu model pendekatan yang dapat digunakan dalam menyelesaikan suatu tindak pidana bagi penegak hukum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menangani sendiri permasalahan hukumnya (terutama dalam kasus-kasus pidana yang relatif ringan atau kerugian materiilnya kecil) yang dirasakan lebih adil.Antara mencuri di perkebunan dengan perladangan atau di kawasan milik orang lain dengan kawasan terbuka bukan tempat tertutup atau di dalam rumah milik orang lain merupakan tindak pidana pencurian ringan yang bisa dikatakan sebagai peringan dalam tindak pidana tersebut.
Subjects: K Law > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Hukum
Depositing User: christian simanjuntak
Date Deposited: 03 May 2023 07:53
Last Modified: 03 May 2023 07:54
URI: http://repository.sari-mutiara.ac.id/id/eprint/123

Actions (login required)

View Item
View Item